Anggaran Rumah Tangga Yamaha V-Ixion Club Lampung

BAB I

BENTUK DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI

Organisasi ini berbentuk kesatuan yang mempunyai ruang lingkup di Propinsi Lampung dan dapat dibentuk cabang (Sub Chapter) di daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) jika dipandang perlu dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan kemudian.

BAB II

PENGURUS

1. Yamaha V-Ixion Club Lampung menetapkan Badan Pengurus periode 2007-2009 dengan susunan sebagai berikut :

a. Ketua Umum : Imam Budiyantoro

b. Ketua Harian : Martha Jomeko

2. Untuk Periode 2007-2009 diangkat dan ditetapkan sebagai Badan Pengurus YVC Lampung adalah sebagai berikut :

a. Ketua Umum : Imam Budiyantoro

b. Ketua Harian : Martha Jomeko

2. Badan Pengurus YVC Lampung mengangkat dan menetapkan bidang pembantu kepengurusan YVC periode 2007-2009 dengan susunan sebagaimana di bawah ini :


a. Sekretaris : Febriza

b. Bendahara : Lega

c. Bidang Humas dan publikasi : Clhas Rio T.

Anggota : Sonna

d. Bidang Operasional, Pengembangan Jaringan dan Wilayah : Iriantoni

Anggota : Erik, Kiki, Ketua masig-masing Subchapter

e. Bidang Tata Tertib dan Peraturan : Joko

Anggota : Badan Pengurus

f. Bidang Sosial Kerohanian : Bachtiar

Anggota :

g. Bidang Turing : Eddy

Anggota



3. Badan Pengurus YVC Lampung merupakan kekuasaan tertinggi dalam perhimpunan.

4. Badan ini menetapkan dan melaksanakan program kerja, mengangkat dan memberhentikan bidang pembantu kepengurusan dan anggota YVC Lampung.

5. Badan Pengurus dan bidang kepengurusan dalam segala hak bertindak bersama-sama atas nama dan untuk kepentingan YVC Lampung.

6. Masa Bhakti Kepengurusan dalam satu periode adalah selama 2 (dua) tahun.

7. Pemilihan dan pengukuhan pengurus baru dilakukan pada minggu kedua atau ketiga di Bulan Februari.

BAB II

USAHA DAN KEGIATAN

1. Mengembangkan, mendidik dan meningkatkan mutu pengetahuan tehnik kendaraan bermotor dan ketrampilan mengemudi sepeda motor melalui olahraga otomotif dan teknik aman berkendara (safety riding) khususnya merek Yamaha V-Ixion dan merek lain pada umumnya.

2. Bekerja sama dengan pihak Yamaha, Yamaha Riders Club (YRC) lainnya, instansi pemerintah, swasta dan organisasi lainnya dalam hal melaksanakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi diantaranya :

a. Mengadakan pertemuan-pertemuan anggota untuk meningkatkan pengetahuan dalam memberikan pengertian dan memperluas pandangan tentang penggunaan serta pemeliharaan sepeda motor Yamaha V-Ixion.

b. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial seperti membantu yaayasan, panti -panti, bencana alam dan kegiatan sosial lainnya.

c. Mengusahakan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan anggota terhadap pengetahuan peraturan/ undang-undang lalu lintas di jalan raya.

3. Membantu pemerintah dalam usaha pengembangan dan pengenalan obyek-obyek wisata melalui sepeda motor, baik bercorak rombongan/turing sepeda motor, camping bermotor dan olah raga sepeda motor lainnya yang berkaitan dengan kewisataan.

BAB III

A. ANGGOTA

1. Keanggotaan organisasi Yamaha V-Ixion Club Lampung ini terdiri dari :

  1. Anggota Biasa

Merupakan seseorang yang diangkat melalui jalur dan proses penerimaan anggota Yamaha V-Ixion Club Lampung.

  1. Anggota Kehormatan

Merupakan seseorang yang diberikan penghargaan sebagai anggota dikarenakan kontribusinya yang luar biasa bagi klub.

2. Ketentuan anggota diwajibkan diambil dari perorangan yang memiliki sepeda motor merek Yamaha V-Ixion dan telah memiliki SIM dari Kepolisian.

3. Permintaan sebagai anggota biasa diwajibkan untuk mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh pengurus YVC Lampung.

4. Perorangan yang dianggap berjasa bagi YVC/hal-hal lain yang berdasarkan keputusan rapat pengurus sehingga dapat diangkat oleh pengurus sebagai anggota kehormatan.

5. Pengangkatan dan pengukuhan Anggota biasa dilakukan per enam bulan sekali, setelah calon anggota dinilai memiliki kapasitas yang layak untuk menjadi anggota melalui penilaian bersama oleh anggota melalui rapat anggota.

B. PERSYARATAN KEANGGOTAAN

1. Memberikan lampiran-lampiran sebagai berikut :

  1. Photo copy SIM C yang masih berlaku.
  2. Photo copy STNK Sesuai Kendaraan.
  3. Pas photo ukuran 3 x 4 (1 buah).

2. Mengisi formulir/daftar isian yang telah disediakan oleh pengurus YVC Lampung.

3. Mengikuti kopdar 4 (empat) kali berturut-turut terhitung sejak kedatangan pertama dalam satu bulan pertama dengan tujuan saling mengenal dengan anggota YVC Lampung yang lain.

4. Membayar uang pangkal sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang sewaktu-waktu dapat berubah untuk disesuaikan dengan keadaan.

5. Membayar iuran bulanan sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah), yang dibayarkan pada pertemuan di minggu pertama setiap bulannya.

6. Diwajibkan untuk membeli semua atribut YVC Lampung yang dipersiapkan oleh Pengurus YVC Lampung.

7. Memiliki sepeda motor Yamaha V-Ixion.

8. Wajib memberikan berita apabila tidak dapat berkumpul pada waktu yang telah ditentukan.

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

A. HAK-HAK ANGGOTA

1. Mengajukan saran dan pendapatnya melalui saluran resmi secara organisasi sebagai upaya kemajuan serta pengembangan organisasi.

2. Mendapatkan atribut resmi yang lengkap sesuai sebagai anggota YVC Lampung.

3. Mendapatkan bimbingan-bimbingan atau pengarahan mengenai ketrampilan tehnik pemeliharaan sepeda motor merek Yamaha V-Ixion.

4. Menerima pemberitahuan setiap acara kegiatan YVC terutama pada jenis kegiatan yang berkaitan dengan anggota menurut daerahnya masing-masing.

5. Mempunyai hak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh YVC baik di tingkat daerah ataupun pusat.

6. Menggunakan atribut YVC sepanjang penggunaannya tidak menyalahi aturan yang tercantum dalam AD/ART.

7. Setiap anggota berhak mendapatkan penghargaan dan/atau hukuman dengan kriteria-kriteria tertentu yang syarat dan ketentuannya ditentukan oleh pengurus.

B. KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Wajib menjalankan peraturan yang telah ditetapkan dalam AD/ART YVC dan Tata Tertib Keanggotaan, serta selalu menjaga nama baik organisasi.

2. Pertemuan wajib diadakan khusus pada malam minggu setiap bulannya pada Pkl. 21.00 s/d selesai, serta membayar iuran rutin yang jumlahnya telah ditentukan (Pasal III Point 4) dan dapat dibayarkan kepada pengurus setiap bulannya.

3. Menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan pengurus YVC Lampung yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.

4. Wajib menggunakan perlengkapan aman berkendara/safety riding (sepatu/alas kaki lainnya, Jaket/baju tebal lengan panjang, sarung tangan, helmet full/half face) di setiap berkendara, baik dalam rombongan/konvoi/turing maupun sendiri serta wajib untuk menghargai keberadaan pengendara lainnya di jalan.

5. Wajib menggunakan dan memiliki atribut resmi yang persyaratan dan ketentuannya diatur dalam Tata Tertib Keanggotaan.

6. Dilarang membawa, menggunakan atau mengedarkan minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang di dalam dan di luar organisasi.

7. Wajib mentaati undang-undang lalu lintas dan mematuhi seluruh rambu-rambu lalu lintas selama berkendara, baik dalam rombongan maupun perorangan.

BAB V

BERAKHIRNYA ANGGOTA

1. Pemberhentian anggota dapat dilaksanakan karena :

a. Meninggal Dunia

b. Mengundurkan diri

c. Mendapat sanksi pidana

2. a. Untuk keadaan yang disebabkan oleh Pasal V point 1a, secara otomatis keanggotaannya dinyatakan berakhir.

b. Untuk keadaan pada Pasal V point 1b, khusus untuk Angkatan I, anggota yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan yang telah disediakan oleh pengurus disertai alasan sejelas-jelasnya dan wajib mengembalikan atribut yang dimiliki (kecuali kemeja) yang telah dimiliki sebelumnya.

c. Untuk keadaan yang disebabkan oleh Pasal V point 1c, maka seluruh atribut yang dimiliki (termasuk kemeja) harus dikembalikan kepada YVC Lampung.

3. Tindakan Pelanggaran :

  1. Melakukan perbuatan/tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan organisasi seperti yang tercantum dalam AD/ART, kode etik organisasi dan/atau atas keputusan-keputusan sah dari badan pengurus yang diatur dalam Tata Tertib Keanggotaan.
  2. Melakukan perbuatan/tindakan yang merugikan, mencemarkan atau merendahkan nama atau martabat organisasi.

c. Terhadap pelanggaran Pasal Va dan Vb, maka kepada anggota bersangkutan melalui bidang Tata Tertib dan Peraturan dikenakan peringatan sebagai berikut :

1) Surat Peringatan (SP) I (pertama) berupa teguran secara tertulis

2) Surat Peringatan (SP) II (kedua) berupa teguran keras secara tertulis

3) Surat Peringatan (SP) III (ketiga) berupa pemberian rekomendasi kepada Rapat Umum Anggota untuk memberhentikan secara hormat dan/atau tidak hormat anggota yang bersangkutan.

BAB VI

RAPAT-RAPAT

A. RAPAT UMUM ANGGOTA

1. Pimpinan dan tanggung jawab rapat terdapat pada pengurus.

2. Acara dan tata tertib rapat disusun oleh pengurus dan disahkan melalui rapat.

3. Undangan dan acara sementara serta rancangan tata tertib rapat disampaikan oleh pengurus kepada anggota yang bersangkutan sebelum rapat dimulai.

4. Setiap peserta rapat berhak atas satu suara.

5. Selambat-lambatnya dalam waktu 1 minggu pengurus mengumumkan hasil keputusan rapat.

6. Keputusan rapat mulai berlaku setelah diumumkan oleh pengurus.

7. Apabila dipandang perlu oleh pengurus dapat diadakan rapat luar biasa.

B. RAPAT UMUM ANGGOTA LUAR BIASA

1. Rapat luar biasa diadakan untuk membicarakan masalah yang menurut sifatnya dapat mengganggu kinerja organisasi atau hal-hal yang sangat mendesak dan perlu untuk segera diputuskan oleh seluruh anggota.

2. Rapat luar biasa dapat dilakukan setelah disetujui melalui pernyataan yang ditandatangani oleh minimal ½ + 1 dari jumlah anggota.

3. Segala ketentuan yang disahkan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa berlaku untuk seluruh anggota.

C. RAPAT KERJA

  1. Dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja organisasi setelah periode waktu tertentu maupun untuk melakukan suatu perubahan atau perbaikan yang dianggap perlu dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi di masa yang akan datang.
  2. Masing-masing anggota maupun calon anggota yang telah diberikan hak dan kewajiban, berhak dan memiliki satu suara penuh dalam rapat kerja.

BAB VII

KEPENGURUSAN

Masa jabatan pengurus selama 2 (dua) tahun sekali dan dipilih kembali melalui rapat umum anggota.


BAB VIII

TUGAS-TUGAS BADAN PENGURUS

A. Ketua Umum

  1. Menetapkan kebijakan umum dari pelaksanaan rapat umum anggota yang berlandaskan AD/ART Yamaha V-Ixion Club
  2. Bertanggung jawab kepada rapat umum anggota atas kelancaran organisasi.
  3. Berhak memberikan pernyataan umum yang berlaku secara internal maupun eksternal organisasi.

B. Ketua Harian

  1. Membantu ketua dalam mengkoordinasikan bidang-bidang pembantu kepengurusan.
  2. Membantu tugas ketua untuk tercapainya kelancaran organisasi sehari-hari.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua.
  4. Berhak memberikan pernyataan umum yang berlaku secara internal maupun eksternal organisasi dengan persetujuan Ketua Umum.

D. Sekretaris

  1. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kesekretariatan YVC-L.
  2. Memelihara tertib administrasi pengurus YVC-L sehingga tercapai keserasian dengan instansi pemerintah, swasta maupun organisasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.
  3. Memelihara hubungan kerja administrasi dan menyiapkan bantuan administrasi kepada bidang-bidang pembantu kepengurusan sesuai dengan kebijakan badan pengurus.
  4. Melaksanakan prosedur penerimaan anggota baru YVC-L.
  5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.

C. Bendahara

  1. Mengelola dan mengawasi seluruh dana masuk yang terkumpul.
  2. Mengelola keuangan organisasi secara umum.
  3. Membuat laporan keuangan (pemasukan dan pengeluaran) organisasi secara transparan dan lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan setiap saat.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.

E. Bidang Humas dan Publikasi

  1. Sebagai pusat mediator YVC dalam berbagi informasi baik untuk kepentingan internal dan eksternal YVC-L serta membuat akses di internet.
  2. Mewakili pengurus sebagai penghubung dengan pihak di luar YVC-Lg, pers & pihak lain yang berhubungan langsung ataupun tidak langsung untuk menunjang kerja & kinerja Pengurus YVC.
  3. Mensosialisasikan segala bentuk program & kegiatan YVC-L kepada anggota.
  4. Mendokumentasikan atau berkerja sama dengan bidang dokumentasi untuk segala jenis kegiatan untuk kepentingan YVC maupun pihak luar guna mempertanggungjawabkan segala jenis program & kegiatan YVC-L.
  5. Mempublikasikan kegiatan club kepada anggota klub dan juga pihak luar sebagai upaya memperkenalkan keberadaan klub dan juga membangun kesan positif di masyarakat.
  6. Menjembatani dalam menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi secara internal maupun eksternal YVC-L.
  7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.

F. Bidang Tata Tertib dan Peraturan

  1. Membantu Pengurus menciptakan suasana yang kondusif di dalam YVC.
  2. Mengawasi dan menjalankan seluruh program tata tertib dan peraturan yang berlaku sesuai dengan AD/ART YVC.
  3. Memberikan teguran secara lisan atau tertulis kepada seluruh anggota dalam hal terjadinya pelanggaran kedisiplinan.
  4. Membuat aturan teknis dalam segala kegiatan di dalam maupun luar kota.
  5. Menetapkan nama-nama anggota petugas dan pengawalan YVC serta meningkatkan kemampuan anggotanya untuk mendukung fungsi tugasnya.
  6. Menentukan syarat-syarat perjalanan dengan berkerja sama dengan Kordinator Operasional.
  7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.

G. Bidang Operasional, Pengembangan Jaringan dan Wilayah

  1. Menyiapkan segala perlengkapan di setiap pelaksanaan kegiatan YVC-L di setiap lokasi kegiatan.
  2. Membantu pengurus dalam menampung dan menghimpun para pemilik Motor Yamaha V-Ixion
  3. Membuka, menciptakan dan mengembangkan hubungan yang harmonis dengan seluruh Yamaha V-Ixion Club di seluruh Indonesia Yamaha V-Ixion Klub dan sub chapter di bawahnya.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.

H. Bidang Sosial Kerohanian

1. Mengusulkan untuk mengadakan kegiatan sosial dan kerohanian yang diselenggarakan oleh YVC-L maupun kegiatan yang diadakan bersama dengan pihak lain.

2. Menyiapkan proposal dan segala sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan sosial dan/atau kerohanian yang telah diagendakan.

3. Membuat laporan atas pelaksanaan kegiatan sosial dan/atau kerohanian yang melibatkan pihak lain.

4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.

I. Bidang Turing

1. Menyiapkan kelengkapan kegiatan turing yang dilaksanakan oleh YVC-L bekerja sama dengan Bidang Operasional, Pengembangan Jaringan dan Wilayah.

2. Menyiapkan agenda turing klub dengan berkoordinasi dengan bidang-bidang yang lain.

3. Melakukan survey atau mencari informasi penting mengenai keadaan jalan atau lokasi yang akan dilewati dan memberikan laporan kepada pimpinan dan petugas turing.

4. Melakukan koordinasi dengan pihak lain yang terlibat atau turut serta dalam kegiatan turing.

5. Melakukan pengecekan terhadap kesiapan fisik seluruh anggota yang mengikuti kegiatan turing.

6. Melakukan pengecekan fisik sepeda motor seluruh anggota yang mengikuti kegiatan turing.

7. Memberikan laporan kepada Pimpinan Perjalanan (Road Captain) dan petugas turing mengenai jumlah anggota yang mengikuti kegiatan turing.

8. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.

BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dilakukan oleh Rapat Anggota yang dihadiri Badan Pengurus dan bidang-bidang pembantu kepengurusan melalui persetujuan dari 2/3 jumlah anggota yang hadir.

BAB X

P E N U T U P

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan yang ditetapkan oleh pengurus, yang diajukan pada rapat Rapat Umum Anggota untuk mendapat pengesahan.

2. Angaran Rumah Tangga Yamaha V-ixion Lampung ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Bandar Lampung

Pada tanggal : 13 September 2008

Pimpinan Rapat

F E B R Y

YVCL-003

0 komentar: